Jumat, 11 Juli 2014

SPM (Standar Pelayanan Minimal) butuh Kejujuran dalam pengisan data

SPM pendidikan merupakan acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.Target pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan harus tercapai pada akhir tahun 2014

Dibutuhkan kejujuran dalam pengisian data yang dimasukkan dalam istrumen dan diolah oleh sebuah aplikasi. Selain kejujuran juga dibutuhkan kesepahaman untuk melihat kondisi sekolah yang sebenarnya, sehingga hasil olahan data nantinya dapat dijadikan dasar oleh dinas pendidikan dalam menyusun perencanaan untuk pemenuhannya. Sekolah/madrasah yang masih memiliki kekurangan dalam pemenuhan SPM bisa juga menyusun program prioritas dalam upaya memenuhi SPM sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2013, tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA, maka  Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 7-8 Juli 2014 telah menyelenggarankan pelatihan SPM DIKDAS (Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar). Peserta yang mengikuti pelatihan meliputi pengawas sekolah dikmen (SMP), Koordinator pengawas SD di Kecamatan, Kepala UPTD, Pengawas Agama Islam (Pengawas MI/MTs), MKKS SMP Negeri/Swasta.

Penyelenggaraan pelayanan pendidikan meliputi :
a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :

1. tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;

2. jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;

3. setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;

4. setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;

5. setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;

6. setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;

7. setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;

8. di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;

9. setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

10. setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;

11. setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;

12. setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;

13. pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan

14. kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.

b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :

1. setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;

2. setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;

3. setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;

4. setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;

5. setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;

6. satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b) Kelas III : 24 jam per minggu;
c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;

7. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;

8. setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;

9. setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;

10. kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;

11. setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;

12. kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan

13. setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).

Kamis, 26 Juni 2014

Segera Lakukan, dahulu menggunakan ID dan Token sekarang Terpadu pada Sistem PADAMU NEGERI

PKKS yang mempergunakan SMS gateway sekarang mempergunakan sistem yang baru, mohon teman-teman pengawas sekolah segera melakukan Registrasi ulang dengan mempergunakan HP masing-masing, Sistem yang dulu pernah dilakukan sudah diganti/ diupdate. maka dari itu bagi teman teman pengawas yang sudah pernah registrasi, harap melakukan registrasi / pendaftaran baru dengan mempergunakan format yang baru.

Setiap pengawas hanya diperbolehkan mempergunakan satu nomor saja. Registrasi juga dilakukan sekali saja untuk selamanya menjadi pengawas. Program ini akan terpadu dengan data yang ada pada sistem PADAMU NEGERI, dengan demikian nantinya setiap perubahan sekolah binaan harus selalu diupdate pada sistem PADAMU NEGERI. Untuk menjaga ketepatan data, diharapkan pengawas melakukan update data sendiri tidak diserahkan pada operator dinas. Tatkala ada kesulitan bisa berkomunikasi dengan operatos dinas yang menangani data PADAMU NEGERI.

Untuk registrasi pengawas sekolah membutuhkan :
1. NAMA PENGAWAS SEKOLAH (Tanpa gelar, lebih satu kata bisa di-spasi)
2. NUPTK PENGAWAS SEKOLAH (Nuptk yang sudah terdaftar di PADAMU NEGERI)
3. TAHUN LULUS SD (data tahun lulus SD yang sudah terdaftar di PADAMU NEGERI)
4. NO HP TUJUAN (081290008551 --> wilayah Jawa, Bali NTT, NTB atau 081290008552 --> wilayah Sumatra, Kalimantan atau 081290008553 --> wilayah lainnya)
Data tersebut harus ditulis dengan sms dengan format tertentu yang sudah ditentukan. Perhatikan format jangan ditambah atau dikurangi
Format pendaftaran : PKKS REGPS#NUPTK#NAMA#LULUS SD 
(dibaca PKKS spasi REGPS pagar NUPTK pagar NAMA pagar LULUS SD)

untuk contoh            : PKKS REGPS#1636746647200004#SUPRAPTO#1980

kemudian dikirim ke NO HP Tujuan.
Tunggu beberapa menit untuk menerima balasan SMS, bila sudah berhasil akan mendapatkan password dan pesan TETAP GUNAKAN NOMOR INI UNTUK ENTRY PKKS.

Penilaian kinerja dengan menggunakan instrumen aplikasi yang sudah dikembangkan pusbangtendik, tinggal memindahkan ke HP.
Untuk entry nilai kinerja kepala sekolah menggunakan Format: PKKS NILAI#NUPTK_KS#1s/d10(spasi)11s/d20(spasi)21s/d30(spasi)31s/d40#PASSWORD_PS

untuk contoh            : PKKS NILAI#6839744647200012#4444444444 3333223333 3434343434 2222211111#ab12
Tunggu beberapa menit untuk menerima balasan SMS bila sudah berhasil akan mendapatkan pesan  ENTRY NILAI UNTUK WINARYO TELAH BERHASIL. Menandai bahwa NUPTK dan NAMA KS sudah terdaftar dan terpadu pada siem PADAMU NEGERI

Format: PKKS DATA#BINAAN
Bila format ini digunakan pengawas akan mendapatkan data tentang sekolah binaan yang menampilkan NUPTK dan NAMA KEPALA SEKOLAHNYA.
bila kurang lengkap bisa dilihat pada http://pkks.tenditk.net

Rabu, 02 April 2014

Pengelolaan Perpustakaan SMPK Aloysius Gambiran

Perpustakaan SMPK Aloysius dikelola seorang tenaga kependidikan atau staf yang sedang melanjutkan study di jurusan perpustakaan Universitas Terbuka Jember. Hal ini patut untuk disyukuri karena sekolah-sekolah yang lain tenaga kependidikan yang dimiliki hanya berbekal pengalaman atau mungkin juga pengetahuan hasil dari diklat pengelolaan perpustakaan. Dengan berbekal pada latar belakang pendidikan yang sesuai diharapkan mampu untuk mengelola perpustkaan SMPK Aloysius Gambiran menjadi lebih baik.

Kondisi koleksi perpustakaan yang berupa buku-buku, alat peraga pendidikan, koran, majalah, sudah disajikan dalam rak-rak buku, sesuai dengan kelompok dan jenisnya. Meskipun diakui jumlah koleksi buku yang dimiliki juga masih kurang, terutama buku-buku bacaan baik yang fiksi maupun yang non fiksi. Dari data jumlah judul buku memang sudah memenuhi untuk mencapai standar pelayanan minimal (SPM), dimana di permendikbud nomor 23 tahun 2013 disyaratkan SMP minimal memiliki 200 judul buku, serta memiliki gedung perpustakaan yang memenuli syarat seperti pada standar sarana dan prasarana pendidikan.

Diakui oleh bapak sekolah bahwa pengembangan perpustakaan untuk menambahkoleksi buku dilakukan dengan meminta partisipasi para siswa yang lulus atau meninggalkan sekolah pada setiap akhir tahun  pelajaran, disamping itu juga dana dari BOS (bantuan operasional sekolah) yang secara khusus dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan. Untuk kondisi perpustakaan yang sudah mencapai SPM ini diharapkan akan terus dikembangankan pengelolaannya supaya menjadi daya dukung dalam peningkatan hasil belajar siswa. 

Beberapa program yang akan ditingkatan diantaranya :
1) Wajib baca bagi siswa dengan membuat resensi atau catatan tentang buku yang dibaca, dengan melibatkan bapak ibu guru mata pelajaran
2) Bapak ibu guru dan karyawan akan dibuatkan juga kartu perpustakaan untuk memberikan teladan bagi para siswa dalam pemanfaatan perpustakaan.
3) Program pemberian hadiah bagi pengunjung terajin dan peminjam terajin dalam pemanfaatan perpustakaan

 Berbagai upaya peningkatan layanan diantara dengan membuat berbagai slogan yang ditempelkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca. Menambah fasilitas seperti kipas angin, serta menambah tanaman-tanaman yang ada di pot bunga untuk mendukung keasrian serta kesejukan ruang perpustakaan.







 Semoga semakin hari semakin baik dan berkualitas dalam layanan serta memberikan kontribusi yang maksimal dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya siswa-siswi serta tenaga pendidik dan kependidikan di SMPK Aloysius Gambiran. 

Tantangan masih cukup banyak, bagaimana membuat peprustakaan digital yang didukung dengan teknologi dan sumber daya yang lain. Semoga tidak mengurangi semangat, ayo lakukan apa yang kita bisa lakukan demi perubahan yang lebih baik. Selamat berjuang dan sukses selalu.







Kamis, 20 Maret 2014

Tantangan bagi SMP yang memiliki siswa kurang dari 120 anak

Upaya pemerintah untuk menjamin pelayanan pendidikan ditempuh dengan model pengelolaan dana BOS sekolah tahun 2014 terbagi dalam dua jenis, yaitu (1) sekolah yang memiliki siswa minimal 80 untuk SD dan 120 untuk SMP, (2) sekolah yang memiliki siswa kurang dari 80 untuk SD dan 120 untuk SMP.

Tujuannya agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik.

Hal ini tentunya kita sambut positif, pembelajaran di sekolah-sekolah yang bersiswa sedikit tetap akan berjalan secara normal sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentukan. Dengan ketersediaan dana minimal ini operasional sekolah harus bisa dijalankan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran, disesuaikan dengan program tahunan sekolah.

Namun bisa juga hal ini bisa memberi efek negatif terhadap pengelolaan, karena bisa jadi tanpa bersusah payah dalam mengelola dan mengembangkan lembaganya dana BOS sekolah yang diterimanya sudah jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya. Mental puas sesaat, rasa nyaman tanpa harus bekerja keras harus ditinggalkan oleh pengelola lembaga.

Tantangan yang dimiliki oleh lembaga adalah predikat yang disandang bagi sekolah tersebut, yaitu (1) sekolah tidak diminati, (2) sekolah tidak berkembang, (3) sekolah terbelakang. Predikat ini akan tetap disandang, jika tidak ada perubahan pengelolaan, dengan indikator yang cukup jelas dan terukur yaitu jumlah siswa yang dimiliki minimal 80 untuk SD dan 120 untuk SMP. Tantangan ini diperuntukkan bagi pengelola dan semua personal yang ada di lembaga tersebut, baik kepala sekolah, guru, karyawan, komite sekolah, yayasan. Bahkan pengawas sekolah yang bertugas sebagai wali binaan pun harus tertantang untuk melakukan perubahan.

Tantangan bagi yayasan atau pengelola adalah bagaimana meningkatkan layanan kepada masyarakat yang lebih luas, cakupan wilayah, dengan kondisi geografi yang berbeda-beda, strata masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat dengan berbagai ragam dan jenisnya inilah yang menjadi garapan perubahan. Tanpa mengabaikan yang sudah dimiliki, perlu kiranya memperluas, membidik, mengalisa untuk mendukung, memperbaiki lembaga yang dikelolanya.

Tantangan bagi kepala sekolah bagaimana menciptakan model pengengolaan yang efektif dan efisen dalam pelaksanaan kurikulum khususnya pembelajaran di kelas maupun di luar kelas, ekstra kurikuler, pengembangan diri. Bagi siswa yang sudah dimilikinya harus mendapatkan pelayanan yang baik, sehingga semua menjadi pioner, menjadi corong-corong yang berbicara di lingkungan keluarga, teman sekitar rumah, teman SD/MI, bahwa segala keunggulan, pengalaman yang menarik, menyenangkan sebagai bahan pembicaraan. Fokus kedua pada bagiamana melaksanakan PPDB yang tepat sehingga bisa menambah siswa pada tahun  berikutnya. Analisa kepanitiannya, model kinerja, strategi sosialisasinya, dan yang berhubugan dengan Penerimaan peserta didik.

Tantangan bagi guru untuk bisa memberikan yang terbaik dalam proses belajar mengajar. Dengan kasih sayang, perhatian, kemampuan yang dimiliki guru untuk membawa proses belajar yang menyenangkan dan berkesan. Proses belajar yang didominasi oleh kegiatan-kegiatan baik secara fisik maupun pemikiran. Dukungan kreatifitas lembar kerja, sarana pembelajaran tidak harus mahal, tetapi selalu menimbulkan situasi yang berbeda-beda setiap bertemuan, sehingga para siswa menanti apa yang baru dalam pertemuan yang dialami dengan para gurunya.

Tantangan bagi pengawas wali, bagaimana bisa memberikan saran-saran yang masuk akal, praktis bisa dilaksanakan, efektifitasnya tinggi serta biaya seminimal mungkin. Baik bagi pengelola, kepala sekolah, guru, siswa, atau kalau diperlukan kepada komite sekolahnya. Bagaimana membuat sistematika kerja yang terprogram dan terukur berhasilannya dalam satu tahun berjalan. Dalam posting yang lain semoga bisa memberikan tindakan apa yang dilakukan pengawas untuk sekolah -sekolah kecil berubah menjadi sekolah minimal, setidaknya bisa memberikan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 23  tahun 2013. Amin...